Coretax, NPPN & SPT Tahunan

Panduan Pajak Freelancer Indonesia

Kerja kantor plus freelance? Begini cara lapor pajak di Coretax — panduan lengkap untuk developer dan pekerja lepas di Indonesia.

Mengapa Panduan Ini Penting?

Semakin banyak orang Indonesia yang tidak hanya bekerja di satu tempat, tetapi juga memiliki pekerjaan tambahan sebagai freelancer. Siang hari kerja kantor, malam atau akhir pekan mengerjakan proyek freelance. Tapi saat musim pajak datang, banyak yang bingung — harus mulai dari mana, bagaimana cara melaporkannya, dan bagaimana menghitung pajaknya.

Panduan ini ditujukan khusus untuk developer, konsultan IT, dan pekerja lepas lainnya yang memiliki pekerjaan utama (ASN, karyawan swasta) sekaligus penghasilan freelance. Kami akan membahas sistem pajak Indonesia, platform Coretax terbaru, metode NPPN, dan langkah-langkah pelaporan SPT tahunan.

Apa Itu Pajak?

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan, bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, tanpa imbalan langsung, dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Secara sederhana, pajak itu seperti iuran bersama agar negara bisa berjalan dan menyediakan fasilitas untuk semua orang — infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya.

Pajak Penghasilan (PPh) Pribadi

PPh adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima seseorang, baik dari kerja kantoran, usaha, maupun pekerjaan freelance. Jika kamu memiliki dua sumber penghasilan (pekerjaan tetap + freelance), keduanya harus dilaporkan dalam SPT tahunan.

Sistem Coretax DJP

Sejak Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan Coretax (Core Tax Administration System) sebagai pengganti DJP Online. Semua administrasi perpajakan — pendaftaran, pelaporan, pembayaran — kini dilakukan dalam satu platform terpadu.

Yang Berubah

  • • EFIN dihapuskan — autentikasi menggunakan NIK sebagai NPWP
  • • Verifikasi via email atau WhatsApp (OTP)
  • • e-Bupot, e-Faktur, dan SPT terintegrasi dalam satu sistem
  • • Terintegrasi dengan database pemerintah (Samsat, BPN)

Yang Perlu Dilakukan

  • • Aktivasi akun Coretax via "Lupa Password" di portal baru
  • • SPT tahun pajak 2025+ wajib via Coretax
  • • Akses di coretaxdjp.pajak.go.id
  • • Login dengan NIK/NPWP 16-digit + password

Tarif PPh Progresif (UU HPP)

Berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) No. 7/2021, tarif pajak penghasilan orang pribadi bersifat progresif — semakin tinggi penghasilan, semakin tinggi tarifnya:

Penghasilan Kena Pajak (PKP) per tahunTarif
Sampai Rp 60 juta5%
Rp 60 juta - Rp 250 juta15%
Rp 250 juta - Rp 500 juta25%
Rp 500 juta - Rp 5 miliar30%
Di atas Rp 5 miliar35%

PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) 2025-2026

PTKP adalah penghasilan minimum yang tidak dikenai pajak. Besarannya tergantung status perkawinan dan jumlah tanggungan:

KodeKeteranganPTKP / Tahun
TK/0Tidak kawin, tanpa tanggunganRp 54.000.000
TK/1Tidak kawin, 1 tanggunganRp 58.500.000
K/0Kawin, tanpa tanggunganRp 58.500.000
K/1Kawin, 1 tanggunganRp 63.000.000
K/2Kawin, 2 tanggunganRp 67.500.000
K/3Kawin, 3 tanggunganRp 72.000.000

NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto)

NPPN adalah metode perhitungan "deemed profit" yang memungkinkan wajib pajak menghitung penghasilan neto sebagai persentase tetap dari penghasilan bruto, tanpa perlu pembukuan lengkap. Ini sangat menguntungkan bagi freelancer!

Syarat Menggunakan NPPN

  • • Wajib pajak orang pribadi dengan usaha atau pekerjaan bebas
  • • Omset (peredaran bruto) tahunan kurang dari Rp 4,8 miliar
  • • Mengajukan pemberitahuan ke DJP paling lambat 31 Maret tahun pajak berjalan
  • • Berlaku untuk: dokter, notaris, konsultan, developer, influencer, aktor, dan lain-lain

Keuntungan NPPN untuk Developer

Untuk KLU 62010 (Aktivitas Pemrograman Komputer) dan konsultan IT, norma NPPN adalah 50%. Artinya, hanya 50% dari penghasilan bruto yang dianggap sebagai penghasilan neto (kena pajak).

Contoh Perhitungan:

Penghasilan freelance bruto: Rp 120.000.000/tahun
Norma NPPN (50%): Rp 120 juta × 50% = Rp 60.000.000 (penghasilan neto)
Tanpa NPPN (pembukuan), seluruh Rp 120 juta bisa kena pajak dikurangi biaya yang bisa dibuktikan.

Langkah-langkah Pengajuan NPPN di Coretax

1

Login ke Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id

2

Buka menu Layanan Wajib Pajak → Layanan Administrasi → Buat Permohonan Layanan Administrasi

3

Pilih kode AS.04 (Pemberitahuan Penggunaan NPPN), sub-kategori AS.04-01, lalu klik Lanjut

4

Pilih alur kasus, tunggu form muncul sepenuhnya

5

Isi tahun pajak dan peredaran bruto (total penghasilan kotor dari pekerjaan bebas)

6

Pilih lokasi pembuatan surat, ceklis dokumen, klik Simpan

7

Scroll ke bawah, buat PDF pelaporan, pilih klasifikasi surat 'Biasa', klik Simpan

8

Tanda tangani dokumen secara digital (masukkan kode passphrase), klik Simpan

9

Klik Kirim — tunggu proses selesai sampai muncul informasi berhasil

Penting: Pemberitahuan NPPN harus diajukan setiap tahun. Untuk tahun pajak 2025, batas waktu diperpanjang hingga 31 Desember 2025 karena transisi Coretax. Untuk tahun pajak 2026, batas waktu kembali ke 31 Maret 2026.

Cara Lapor SPT Tahunan (Formulir 1770)

Jika kamu memiliki penghasilan dari pekerjaan tetap dan freelance, kamu wajib menggunakan Formulir 1770 (bukan 1770S atau 1770SS). Berikut langkah-langkahnya di Coretax:

Persiapan

  • Bukti Potong 1721-A2 (untuk ASN/PNS) atau 1721-A1 (untuk karyawan swasta) dari pemberi kerja utama
  • • Total penghasilan bruto freelance selama setahun
  • • Pastikan pemberitahuan NPPN sudah diajukan untuk tahun pajak tersebut
  • • Akun Coretax yang sudah aktif

Langkah-langkah Pelaporan SPT di Coretax

1

Buka menu SPT → Buat Konsep → pilih Orang Pribadi → SPT Tahunan → periode tahun sebelumnya → SPT Normal

2

Edit konsep yang sudah dibuat, lakukan Posting SPT untuk mengambil seluruh data bukti potong

3

Pilih sumber penghasilan: centang Pekerjaan dan Pekerjaan Bebas

4

Isi menu Induk: aktifkan 1A (pekerjaan utama), 1B1 (pekerjaan bebas), pilih metode NPPN

5

Isi PTKP sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan

6

Aktifkan PPh dipungut/dipotong untuk memanggil seluruh pemotongan pajak

7

Isi Lampiran L1: data harta, utang, dan pencatatan lainnya sedetail mungkin

8

Periksa Lampiran E: pastikan seluruh bukti potong sudah masuk

9

Isi Lampiran 3B: penghasilan bruto per bulan dari pekerjaan bebas, pilih jenis usaha (misal: Konsultan)

10

Isi Lampiran L3A4: masukkan besaran norma NPPN sesuai pekerjaan (misal: 50% untuk konsultan IT)

11

Periksa menu Induk — pastikan penghasilan neto sudah masuk. Simpan konsep atau langsung bayar dan lapor

Hasil Pelaporan

Setelah semua diisi, sistem akan menghitung secara otomatis dan menampilkan salah satu status:

  • Kurang Bayar — kamu harus membayar selisih pajak sebelum batas waktu pelaporan melalui Kode Billing
  • Nihil — pajak sudah pas, tidak ada kekurangan maupun kelebihan
  • Lebih Bayar — kamu bisa mengajukan pengembalian (restitusi)

Contoh Perhitungan Pajak

Seorang developer di Jakarta yang berstatus ASN sekaligus freelance konsultan IT:

Penghasilan kantor (bruto/tahun)

Rp 96.000.000

Penghasilan freelance (bruto/tahun)

Rp 120.000.000

Neto freelance via NPPN (50%)

Rp 120.000.000 × 50% = Rp 60.000.000

Total penghasilan neto

Rp 96.000.000 + Rp 60.000.000 = Rp 156.000.000

PTKP (TK/0 — tidak kawin, tanpa tanggungan)

- Rp 54.000.000

Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Rp 102.000.000

PPh terutang

Rp 60 juta × 5% = Rp 3.000.000

Rp 42 juta × 15% = Rp 6.300.000

Total: Rp 9.300.000

Kredit pajak (PPh 21 dipotong pemberi kerja)

- Rp 3.150.000 (estimasi)

Kurang bayar (harus dibayar sendiri)

Rp 6.150.000

Batas Waktu Penting

KewajibanBatas Waktu
Pemberitahuan NPPN tahun berjalan31 Maret
SPT Tahunan orang pribadi31 Maret
SPT Tahunan badan30 April
Denda keterlambatan (orang pribadi)Rp 100.000
Denda keterlambatan (badan)Rp 1.000.000

Perubahan Terbaru 2025/2026

Coretax (2025)

  • • Migrasi penuh dari DJP Online ke Coretax
  • • EFIN dihentikan, autentikasi berbasis NIK
  • • e-Bupot, e-Faktur, SPT dalam satu sistem

PER-11/PJ/2025

  • • Aturan pelaporan baru untuk SPT Masa
  • • Perluasan kewajiban potong/pungut bagi freelancer
  • • Freelancer yang membayar jasa freelancer lain mungkin wajib memotong PPh 23

Pengawasan Transaksi Digital

  • • DJP memperketat pengawasan transaksi digital/online
  • • Freelancer dengan klien luar negeri wajib melaporkan penghasilan worldwide
  • • Mekanisme P3B (tax treaty) dan SKD bisa menghindari pajak berganda

Tarif Tetap

  • • Tarif PPh progresif (5%-35%) tidak berubah
  • • PTKP tetap sama untuk 2025-2026
  • • Norma NPPN untuk IT/developer tetap 50%

Tips untuk Developer Freelancer

1. Ajukan NPPN setiap awal tahun

Jangan lupa mengajukan pemberitahuan NPPN sebelum 31 Maret. Tanpa NPPN, kamu harus menggunakan pembukuan lengkap yang jauh lebih rumit.

2. Catat semua penghasilan freelance

Simpan bukti potong dari setiap klien. Jika klien tidak memberikan bukti potong, catat sendiri penghasilan bruto per bulan.

3. Gunakan KLU yang tepat

Untuk programmer/developer, gunakan KLU 62010 (Aktivitas Pemrograman Komputer) dengan norma 50%. Untuk konsultan IT, pastikan jenis usaha sesuai.

4. Siapkan dana untuk kurang bayar

Jika penghasilan kantormu sudah di tarif 15% dan penghasilan freelance hanya dipotong 5%, kemungkinan besar kamu akan kurang bayar. Sisihkan dana dari awal.

5. Remote work untuk klien luar negeri

Penghasilan dari klien luar negeri tetap wajib dilaporkan. Gunakan mekanisme tax treaty (P3B) untuk menghindari pajak berganda.

"Bangga bayar pajak. Orang bijak taat pajak. Pajak kita untuk kita. Lunasi pajaknya, awasi penggunaannya."

Berdasarkan video tutorial oleh Faisal Abdul Latif Saifudin, mahasiswa BINUS Online Learning & ASN / Konsultan IT freelance.