https://www.desent.io
Coretax, NPPN & SPT Tahunan
Panduan Pajak Freelancer Indonesia
Kerja kantor plus freelance? Begini cara lapor pajak di Coretax — panduan lengkap untuk developer dan pekerja lepas di Indonesia.
https://www.desent.io
Kerja kantor plus freelance? Begini cara lapor pajak di Coretax — panduan lengkap untuk developer dan pekerja lepas di Indonesia.
Semakin banyak orang Indonesia yang tidak hanya bekerja di satu tempat, tetapi juga memiliki pekerjaan tambahan sebagai freelancer. Siang hari kerja kantor, malam atau akhir pekan mengerjakan proyek freelance. Tapi saat musim pajak datang, banyak yang bingung — harus mulai dari mana, bagaimana cara melaporkannya, dan bagaimana menghitung pajaknya.
Panduan ini ditujukan khusus untuk developer, konsultan IT, dan pekerja lepas lainnya yang memiliki pekerjaan utama (ASN, karyawan swasta) sekaligus penghasilan freelance. Kami akan membahas sistem pajak Indonesia, platform Coretax terbaru, metode NPPN, dan langkah-langkah pelaporan SPT tahunan.
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan, bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, tanpa imbalan langsung, dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Secara sederhana, pajak itu seperti iuran bersama agar negara bisa berjalan dan menyediakan fasilitas untuk semua orang — infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya.
PPh adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima seseorang, baik dari kerja kantoran, usaha, maupun pekerjaan freelance. Jika kamu memiliki dua sumber penghasilan (pekerjaan tetap + freelance), keduanya harus dilaporkan dalam SPT tahunan.
Sejak Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan Coretax (Core Tax Administration System) sebagai pengganti DJP Online. Semua administrasi perpajakan — pendaftaran, pelaporan, pembayaran — kini dilakukan dalam satu platform terpadu.
Berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) No. 7/2021, tarif pajak penghasilan orang pribadi bersifat progresif — semakin tinggi penghasilan, semakin tinggi tarifnya:
| Penghasilan Kena Pajak (PKP) per tahun | Tarif |
|---|---|
| Sampai Rp 60 juta | 5% |
| Rp 60 juta - Rp 250 juta | 15% |
| Rp 250 juta - Rp 500 juta | 25% |
| Rp 500 juta - Rp 5 miliar | 30% |
| Di atas Rp 5 miliar | 35% |
PTKP adalah penghasilan minimum yang tidak dikenai pajak. Besarannya tergantung status perkawinan dan jumlah tanggungan:
| Kode | Keterangan | PTKP / Tahun |
|---|---|---|
| TK/0 | Tidak kawin, tanpa tanggungan | Rp 54.000.000 |
| TK/1 | Tidak kawin, 1 tanggungan | Rp 58.500.000 |
| K/0 | Kawin, tanpa tanggungan | Rp 58.500.000 |
| K/1 | Kawin, 1 tanggungan | Rp 63.000.000 |
| K/2 | Kawin, 2 tanggungan | Rp 67.500.000 |
| K/3 | Kawin, 3 tanggungan | Rp 72.000.000 |
NPPN adalah metode perhitungan "deemed profit" yang memungkinkan wajib pajak menghitung penghasilan neto sebagai persentase tetap dari penghasilan bruto, tanpa perlu pembukuan lengkap. Ini sangat menguntungkan bagi freelancer!
Untuk KLU 62010 (Aktivitas Pemrograman Komputer) dan konsultan IT, norma NPPN adalah 50%. Artinya, hanya 50% dari penghasilan bruto yang dianggap sebagai penghasilan neto (kena pajak).
Contoh Perhitungan:
Penghasilan freelance bruto: Rp 120.000.000/tahun
Norma NPPN (50%): Rp 120 juta × 50% = Rp 60.000.000 (penghasilan neto)
Tanpa NPPN (pembukuan), seluruh Rp 120 juta bisa kena pajak dikurangi biaya yang bisa dibuktikan.
Login ke Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id
Buka menu Layanan Wajib Pajak → Layanan Administrasi → Buat Permohonan Layanan Administrasi
Pilih kode AS.04 (Pemberitahuan Penggunaan NPPN), sub-kategori AS.04-01, lalu klik Lanjut
Pilih alur kasus, tunggu form muncul sepenuhnya
Isi tahun pajak dan peredaran bruto (total penghasilan kotor dari pekerjaan bebas)
Pilih lokasi pembuatan surat, ceklis dokumen, klik Simpan
Scroll ke bawah, buat PDF pelaporan, pilih klasifikasi surat 'Biasa', klik Simpan
Tanda tangani dokumen secara digital (masukkan kode passphrase), klik Simpan
Klik Kirim — tunggu proses selesai sampai muncul informasi berhasil
Penting: Pemberitahuan NPPN harus diajukan setiap tahun. Untuk tahun pajak 2025, batas waktu diperpanjang hingga 31 Desember 2025 karena transisi Coretax. Untuk tahun pajak 2026, batas waktu kembali ke 31 Maret 2026.
Jika kamu memiliki penghasilan dari pekerjaan tetap dan freelance, kamu wajib menggunakan Formulir 1770 (bukan 1770S atau 1770SS). Berikut langkah-langkahnya di Coretax:
Buka menu SPT → Buat Konsep → pilih Orang Pribadi → SPT Tahunan → periode tahun sebelumnya → SPT Normal
Edit konsep yang sudah dibuat, lakukan Posting SPT untuk mengambil seluruh data bukti potong
Pilih sumber penghasilan: centang Pekerjaan dan Pekerjaan Bebas
Isi menu Induk: aktifkan 1A (pekerjaan utama), 1B1 (pekerjaan bebas), pilih metode NPPN
Isi PTKP sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan
Aktifkan PPh dipungut/dipotong untuk memanggil seluruh pemotongan pajak
Isi Lampiran L1: data harta, utang, dan pencatatan lainnya sedetail mungkin
Periksa Lampiran E: pastikan seluruh bukti potong sudah masuk
Isi Lampiran 3B: penghasilan bruto per bulan dari pekerjaan bebas, pilih jenis usaha (misal: Konsultan)
Isi Lampiran L3A4: masukkan besaran norma NPPN sesuai pekerjaan (misal: 50% untuk konsultan IT)
Periksa menu Induk — pastikan penghasilan neto sudah masuk. Simpan konsep atau langsung bayar dan lapor
Setelah semua diisi, sistem akan menghitung secara otomatis dan menampilkan salah satu status:
Seorang developer di Jakarta yang berstatus ASN sekaligus freelance konsultan IT:
Penghasilan kantor (bruto/tahun)
Rp 96.000.000
Penghasilan freelance (bruto/tahun)
Rp 120.000.000
Neto freelance via NPPN (50%)
Rp 120.000.000 × 50% = Rp 60.000.000
Total penghasilan neto
Rp 96.000.000 + Rp 60.000.000 = Rp 156.000.000
PTKP (TK/0 — tidak kawin, tanpa tanggungan)
- Rp 54.000.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Rp 102.000.000
PPh terutang
Rp 60 juta × 5% = Rp 3.000.000
Rp 42 juta × 15% = Rp 6.300.000
Total: Rp 9.300.000
Kredit pajak (PPh 21 dipotong pemberi kerja)
- Rp 3.150.000 (estimasi)
Kurang bayar (harus dibayar sendiri)
Rp 6.150.000
| Kewajiban | Batas Waktu |
|---|---|
| Pemberitahuan NPPN tahun berjalan | 31 Maret |
| SPT Tahunan orang pribadi | 31 Maret |
| SPT Tahunan badan | 30 April |
| Denda keterlambatan (orang pribadi) | Rp 100.000 |
| Denda keterlambatan (badan) | Rp 1.000.000 |
Jangan lupa mengajukan pemberitahuan NPPN sebelum 31 Maret. Tanpa NPPN, kamu harus menggunakan pembukuan lengkap yang jauh lebih rumit.
Simpan bukti potong dari setiap klien. Jika klien tidak memberikan bukti potong, catat sendiri penghasilan bruto per bulan.
Untuk programmer/developer, gunakan KLU 62010 (Aktivitas Pemrograman Komputer) dengan norma 50%. Untuk konsultan IT, pastikan jenis usaha sesuai.
Jika penghasilan kantormu sudah di tarif 15% dan penghasilan freelance hanya dipotong 5%, kemungkinan besar kamu akan kurang bayar. Sisihkan dana dari awal.
Penghasilan dari klien luar negeri tetap wajib dilaporkan. Gunakan mekanisme tax treaty (P3B) untuk menghindari pajak berganda.
"Bangga bayar pajak. Orang bijak taat pajak. Pajak kita untuk kita. Lunasi pajaknya, awasi penggunaannya."
Berdasarkan video tutorial oleh Faisal Abdul Latif Saifudin, mahasiswa BINUS Online Learning & ASN / Konsultan IT freelance.